REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang perempuan nekad menggasak tas milik tuan rumah yang menghelat resepsi khitanan di Perum Puri Harapan Blok D 2 No 38 RT 12/21 Ds Setia Asih Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi pada Ahad (10/4) kemarin. Aksi perempuan yang berpura-pura kondangan itu dipergoki suami korban sebelum sempat kabur.
Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) James Silitonga, mengatakan, tersangka diketahui bernama Dewi Sekar Maya (22 tahun), warga Kel Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pada waktu itu, anak korban yang bernama Retno Pujiastuti (40 tahun) sedang mengadakan hajatan khitanan anaknya di Perum Puri Harapan Blok D 2 No 38 RT 12/21 Ds Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi.
"Pada Ahad (10/4) sekitar pukul 20.00, korban Muhayaroh yang tinggal di Jalan Swasembada Barat XVII/58 RT 10/03 Kel. Kebonbawang, Kec. Tanjungpriuk, Jakarta Utara berkunjung ke rumah anaknya karena cucunya baru saja dikhitan," kata James Silitonga, Selasa (12/4).
James melanjutkan, tersangka datang ke lokasi dengan berpura-pura sebagai tamu undangan. Ia masuk ke kamar Retno, kemudian mencongkel lemari tuan rumah dengan menggunakan gunting yang ditemukan tersangka di sekitar kamar. Selanjutnya, Dewi mengambil tas warna biru milik korban yang berada di dalam lemari. Tas tersebut berisi dompet warna merah putih biru dengan uang tunai senilai Rp 3,9 juta.
Setelah tas dikuasai tersangka, lanjut Kapolsek, tak disangka masuklah suami korban yang bernama H. Djuwito (62 tahun) ke dalam kamar. Ia kaget melihat ada tersangka yang bukan tamu undangan bisa berada di dalam kamar. Lebih kaget lagi, saat Djuwito melihat Dewi memegang tas warna biru milik sang istri. Saat itulah, Djuwito langsung berteriak.
Warga setempat, termasuk Roaikhan (38 tahun) selaku Ketua RT setempat, langsung berhamburan mengamankan tersangka. Kebetulan, hajatan khitanan tersebut dimeriahkan dengan hiburan rakyat sehingga ramai oleh warga sekitar. "Anggota Polsek Tarumajaya yang sedang melaksanakan pengamanan hiburan di lokasi khitanan tersebut langsung membantu mengamankan tersangka," kata James.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna biru, satu buah dompet warna warni (merah putih biru), uang senilai Rp 3,9 juta, dan satu buah gunting. Dewi berikut barang bukti segera diamankan ke Polsek Tarumajaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.