Selasa 12 Apr 2016 14:05 WIB

Mendagri Persilakan KPK Proses Bupati Subang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dugaan kasus penyuapan kepada jaksa yang dilakukan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"Silakan jika KPK memiliki cukup alat bukti, bukti penyuapan, bukti yang disuap pasti ada. Silakan diproses," kata Tjahjo Kumolo di sela-sela membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (12/4).

Namun, ia menegaskan tak bisa langsung memberhentikan Bupati Subang dari jabatannya akibat kasus tersebut. Alasannya, Bupati Subang harus menjalani proses hukum dan dibuktikan bersalah terlebih dahulu sebelum dipecat.

"Kalau narkoba bisa langsung diberhentikan karena jelas buktinya," ujarnya.

Bupati Subang Ojang Sohandi sebelumnya ditangkap KPK pada Senin (11/4) di Subang. Dia diduga memberikan uang suap kepada jaksa terkait penanganan kasus korupsi BPJS di Subang.

(Baca juga: Pimpinan KPK: Penangkapan Jaksa Sesuai Prosedur)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement