REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Aparat Imigrasi kelas I A Kendari Sulawesi Tenggara menahan empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang bekerja di kawasan tambang emas Kabupaten Bombana,karena tidak memiliki izin resmi untuk bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 A Kendari, Wisnu Widayat mengungkapkan keempat WNA tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari, sambil menunggu proses persidangan.
"Keempat Warga negara RRC ini, kami duga hanya memiliki visa kunjungan yang disponsori PT Lontang, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan besi," ujar Wisnu, Selasa (12/4).
Ia mengatakan, warga asing yang ditahan aparat Imigrasi itu di tahan di Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, atau sekitar 15 km dari ibukota Bombana dan berjarak sekitar 165 Km arah selatan dari Kota Kendari. Wisnu menambahkan, keempat WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Ia mengatakan selain empatWNA , petugas Imigrasi Klas 1 A Kendari juga menahan seorang wanita berusia 35 tahun warga Konawe Selatan, yang memalsukan administrasi kependudukan untuk meminta pembuatan dokumen paspor ke negara Turki.
Hingga kini, tercatat ada 122 WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara diwilayah Sulawesi Tenggara, masing-masing dibidang kosntruksi enam orang, bidang perdagangan tujuh orang, sedangkan 109 WNA lainya, bekerja di sektor industri pertambangan.