Selasa 12 Apr 2016 01:22 WIB

Kemendagri: Proses Pergantian Gubernur Kepri Paling Cepat Dua Bulan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur Kepri, Muhammad Sani (tengah)
Foto: Antara
Gubernur Kepri, Muhammad Sani (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pengisian jabatan secara lengkap Gubernur dan Wakil Gubernur definitif Kepulauan Riau (Kepri) pasca tutup usianya Gubernur Kepri HM Sani pada Jumat (8/4) lalu, setidaknya paling cepat selesai selama dua bulan.

"Kira-kira kalau semua normal ya harusnya dalam 2 bulan ini, paling cepat ya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono saat dihubungi Senin (11/4).

Hal ini karena, proses pengangkatan Wagub Kepri, Nurdin Basirun menjadi Gubernur definitif harus melalui sidang paripurna DPRD setempat terlebih dahulu.

Begitu pun dengan pengisian Wakil Gubernur definitif, pasca Nurdin diangkat menjadi Gubernur Kepri, yang juga harus menunggu usulan dari partai politik pengusung. Setelahnya, baru kemudian usulan nama dibahas dalam rapat paripurna.

"Itu proses akan panjang, usulan dari parpol ke DPRD kan agak panjang dan nggak gampang cari calon juga," katanya.

Baru setelah proses selesai dibahas dalam paripurna, bisa dilanjutkan pada pengajuan ke Kementrian Dalam Negeri untuk kemudian disahkan dan di SK-kan dari Presiden.

Baca: Mendagri Siap Lantik Nurdin Basirun Jadi Gubernur Kepri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement