Senin 11 Apr 2016 12:37 WIB

Mendagri Siap Lantik Nurdin Basirun Jadi Gubernur Kepri

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kepulauan Riau, Muhammad Sani (kiri) dan Nurdin Basirun (kanan) berpose sebelum menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kepulauan Riau, Muhammad Sani (kiri) dan Nurdin Basirun (kanan) berpose sebelum menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Menteri Dalam Negeri masih mempersiapkan radiogram penetapan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepulauan Riau, mengganti HM Sani yang meninggal dunia Jumat pekan lalu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait agar tidak terjadi kekosongan jabatan gubernur. Kemungkinan dalam surat keputusan Mendagri juga akan memerintahkan Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk menjalankan tugas-tugas gubernur," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan setempat, Misni di Tanjungpinang, Senin (11/4).

Misni mengemukakan penetapan Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai gubernur setempat dilakukan berdasarkan UU Nomor 8/2015 dan UU Nomor 23/2014, serta peraturan pelaksananya. "Kami masih mempelajari persoalan ini, apakah secara administrasi mekanisme keputusan harus melalui KPU Kepri atau langsung di DPRD Kepri," ujarnya.

Sementara terkait pengganti Nurdin Basirun sebagai Wakil Gubernur Kepri, belum diputuskan. Nama Calon Wakil Gubernur Kepri diusulkan oleh partai pengusung Sani-Nurdin saat Pilkada Kepri 2015. Partai pengusung Sani-Nurdin yakni Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Ini juga akan kami pelajari, dalam waktu dekat harus diputuskan," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun belum dapat memberikan jawaban yang pasti karena permasalahan di Kepri tersebut baru pertama kali terjadi. Jika Calon Wakil Gubernur Kepri diusulkan partai pengusung, maka berpotensi menimbulkan konflik. Konflik terjadi karena perbedaan kepentingan, karena itu partai pengusung harus satu suara.

"Regulasi sekarang terkait permasalahan itu berbeda dengan keputusan dan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena saat itu tidak menggunakan UU Nomor 8/2015 sehingga ketika Ahok dilantik sebagai gubernur menggantikan Joko Widodo. Dia memiliki hak untuk menetapkan siapa wakil gubernur yang mendampinginya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement