Senin 11 Apr 2016 18:52 WIB

Tim Fahri Hamzah Minta DPR Tunda Proses Pergantian Kliennya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Fahri Hamzah meminta pimpinan DPR tidak segera memproses pemberhentian kliennya dari jabatan wakil ketua dan anggota DPR. Sebab saat ini pihaknya tengah melakukan gugatan hukum.

"Kedatangan kami ke DPR RI untuk menyampaikan surat permintaan kepada pimpinan DPR RI agar tidak memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR RI dan surat penggantian antar waktu (PAW)," kata anggota Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, Senin (11/4).

Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendatangi pimpinan DPR RI menyampaikan surat usulan agar pimpinan DPR RI tidak segera memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah dari DPP PKS.

Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, yang menamakan diri Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri Hamzah juga menegaskan bahwa posisinya tidak dapat diganggu selama ada upaya hukum.

Sebelumnya, PKS telah mengirimkan surat keputusan ke pimpinan DPR RI soal pemberhentian Fahri Hamzah dan usulan penggantian antar waktu dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa, pada jabatan wakil ketua DPR RI.

Menurut Mujahid, mereka mengirim dua surat ke DPR RI terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari pimpinan dan anggota DPR RI, karena sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga belum dapat diproses.

"Itu argumen yang kita sampaikan, yakni berdasarkan UU MD3," kata Mujahid.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement