Senin 11 Apr 2016 13:37 WIB

Fahri Minta Pimpinan DPR tak Proses Surat PKS

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI diminta untuk tidak buru-buru memproses surat pemberhentian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR dan menggantikannya dengan Ledia Hanifa. Alasannya, Fahri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan pada 5 April lalu.

''Kami memohon tidak memproses surat yang diberikan oleh DPP PKS terkait pemberhentian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR,'' kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A latief saat bertemu Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

Ia berharap pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada Fahri untuk menguji apakah pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR sudah sesuai dengan perundang-undangan dan konstitusi partai.

''Hari ini secara resmi surat permohonan untuk tidak memproses pemecatan Fahri Hamzah. Sepanjang proses ini berjalan, agar tidak melakukan tindakan apapun sebagai pimpinan DPR,'' ujar dia.

Berdasarkan undang-undang, kata dia, selama yang bersangkutan masih dalam proses hukum, maka Fahri Hamzah tetap bertugas sebagai anggota dewan.

(Baca juga: Fahri Masih Terima Gaji DPR?)

Dalam gugatannya, Fahri mengajak tergugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid sebagai Majelis Tahkim, serta BPDO, untuk berdiskusi tentang pemecatannya.

''Karena banyak tindakan yang bertentangan dengan UU dan Konstitusi PKS. Ketiga pihak itulah yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Disanalah akan diuji sesuai atau tidak,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement