Senin 11 Apr 2016 08:08 WIB

Parpol tak Miliki Standard Pecat Kader

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yasin Habib
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Proses pemecatan kader menjadi urusan internal setiap partai politik (parpol). Parpol mempunyai mekanisme sendiri untuk menentukan keputusan untuk memecat kadernya. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang mengatakan meski memiliki kewenangan tersebut tetapi parpol hingga saat ini tidak memiliki standard jelas.

"Ini yang tidak bisa jadi pengetahuan publik sehingga bisa menilai wajar atau tidak seorang anggota kader dipecat dari posisinya," ujarnya kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Memang, di dalam Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa parpil memiliki hak untuk memecat anggotanya yang bertentangan dengan kebijakan partai. Namun, kata Sebastian, selama ini ada banyak faktor pemecatan yang sulit dijelaskan ke publik secara gamblang.

"Ini yang saya bilang parpol belum merumuskan kriteria secara terbuka ke publik, misalnya alasan atau argumentasi pemecatan. Ini terjadi di semua partai," kata dia. Termasuk, kasus terbaru yakni pemecatan Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seperti diberitakan sebelumnya, PKS memecat Fahri. Melalui pernyataan resminya, PKS mengungkapkan 31 poin kronologis hingga Fahri akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotaannya di partai dakwah ini oleh Majelis Tahkim (setingkat Mahkamah Partai).

Dari ke 31 poin kronologis tersebut diungkapkan awal kesalahan yang dilakukan Fahri adalah tidak mengindahkan arahan pimpinan PKS periode 2015 hingga 2020, yang berusaha memperbaiki wajah PKS di mata publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement