Ahad 10 Apr 2016 15:38 WIB

Resmi Ditutup, Ini Rekomendasi Muktamar VIII PPP

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Ketua umum PPP terpilih Romahurmuziy (Romy) diarak saat pemilihan ketua dalam Muktamar PPP VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4). Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum PPP dalam Muktamar PPP ke-VIII periode 2016-2021 melalui musya
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua umum PPP terpilih Romahurmuziy (Romy) diarak saat pemilihan ketua dalam Muktamar PPP VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4). Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum PPP dalam Muktamar PPP ke-VIII periode 2016-2021 melalui musya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menutup Muktamar VIII setelah berlangsung selama tiga hari sejak 8-10 April 2016, yang digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta. Acara Muktamar tersebut dibukan oleh Presiden Joko Widodo dan ditutup oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Muktamar VIII PPP ini pun telah memutuskan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP yang baru, dan menghasilkan 11 Rekomendasi. Wakil Ketua SC Muktamar PPP, Reni Marlinawati mengatakan pertama PPP secara tegas menyatakan diri berada dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang Mandiri, berdaulat,  dan Berkepribadian.

''Dukungan itu dengan prinsip yaitu amar maruf nahi munkar,'' katanya, Ahad (10/4).

Kedua, PPP mengajak semua elemen bangsa,  terutama konstituen dan kader PPP,  untuk segera mengakhiri segala macam perbedaan akbat Pemilihan Umum Presiden 2014, lalu secara bersama-sama menatap ke depan guna membangun bangsa dan Negara Republik Indonesia.

PPP juga mendukung revisi undang-undang pemilihan umum kepala daerah(Pemilukada),  yang memuat pengaturan tentang perlakuan Negara terhadap Politik yang sedang dalam ketentuan hanya kepengurusan Partai yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham.

Hal itu sejalan dengan Asas Kepastian Hukum yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU No. Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

 

Lalu, PPP mendorong pemerintah untuk melaksanakan percepatan reformasi agraria,  redistribusi asset produktif dengan upaya antara lain mendorong pengalihan pengelolaan hutan kepada rakyat, untuk membangun sepanjang kawasan perbatasan sebagai etalase ekonomi nasional ketahanan pangan dan energi.

Sekaligus area pertahanan dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran,  dan ketimpangan ekonomi.

Kelima, PPP mendorong pemerintah untuk mempercepat program penyediaan perumahan untuk mengatasi backlog nasional pembangunan infrastruktur perumahan serta mempercepat pangan, energi dan sarana antar moda transportasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement