Ahad 10 Apr 2016 13:54 WIB

JK Bujuk Djan Faridz Hentikan Konflik di Internal PPP

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz untuk menghentikan konflik di internal partai. JK pun mengaku telah menghubungi Djan sebelum menghadiri penutupan Muktamar VIII PPP.

"Tadi sebelum ke sini saya bicara dengan Pak Djan Faridz bahwa marilah kita melanjutkan persatuan ini demi kebangsaan dan beliau lagi pikir-pikir lah kesimpulannya tadi," katanya usai menghadiri penutupan Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (10/4).

JK mengaku optimistis pertikaian di internal partai berlambang Ka'bah itu dapat segera selesai. "Tapi memang yang bukan mulai tapi itu sudah ada masalah atau hukumnya tapi mudah-mudahan bisa selesai. Saya yakin bisa selesai," ucapnya.

Menurut JK, Djan pun kemudian memutuskan untuk mempertimbangkan kembali langkah yang akan diambil.

Sebelumnya, Romahurmuzy diputuskan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP periode 2016-2021 secara aklamasi. Romy pun mengaku, tidak akan pernah menutup pintu islah terhadap kubu kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, yang berada di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

Sementara, Ketua Bidang Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja menegaskan, pihaknya sudah siap untuk melaporkan pelaksanaan Muktamar PPP yang dilaksanakan oleh kubu Romahurmuziy (Romi).

“Kali ini kita tidak gugat, tapi laporan ke polisi,” ujarnya.

PPP kubu Djan akan melaporkan dugaan penggunaan identitas dan lambang PPP oleh pihak yang mengatasnamakan PPP hasil kepengurusan muktamar Bandung. Padahal, kata Triana, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang dibentuk hasil muktamar Jakarta. Yaitu Ketua Umum Djan Faridz dengan Sekretaris Jenderalnya, Achmad Dimyati Natakusumah.

Menurut Triana, pihaknya tidak akan menggugat kepengurusan dari hasil muktamar PPP di Asrama Haji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, kubu Djan berkeyakinan putusan MA sudah inkrah.

Meskipun kubu Romi juga mengirimkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Jadi, pilihan yang paling pas dari kubu Djan menyikapi pelaksanaan muktamar PPP oleh kubu Romi adalah laporan ke polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement