Ahad 10 Apr 2016 13:18 WIB

Pemecatan Fahri Hamzah Dinilai Terlalu Cepat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) menilai pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepadan. Dalam konteks kehidupan berdemokrasi, pemecatan tersebut dinilai terlalu cepat.

"PKS hendaknya memberikan sanksi lain terlebih dahulu sebelum memecat Fahri. Setidaknya mungkin memindahkan jabatan Fahri dari wakil ketua DPR menjadi anggota biasa, seperti itu," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada Republika.co.id, Ahad (10/4).

Menurutnya, bagaimana pun posisi Fahri sebagai pimpinan DPR tidak bisa dipisahkan dari citra PKS. Untuk itu, untuk meredam sikap negatif atas berbagai langkah Fahri di DPR yang individual, PKS bisa menurunkan jabatannya dari pimpinan DPR menjadi anggota biasa.

"Sehingga tindakan-tindakan indivdualnya tidak dibaca sebagai tindakan PKS secara menyeluruh. Kalau dia masih menjadi  pimpinan DPR, orang akan baca tindakannya sebagai tindakan fraksi," jelasnya.

Ia menyebut Majelis Tahkim PKS sudah beberapa kali memanggil dan menegur Fahri terkait sikapnya yang dinilai berseberangan dengan partai. Misalnya saja soal wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembangunan gedung DPR.

Namun yang menjadi pertanyaan Ray kepada PKS adalah apakah sikap Fahri tersebut sepadan dengan sanksi pemecatan atau tidak.

"Sudah kebayang orang ini (Fahri) akan diingatkan oleh fraksi. Masalahnya adalah tindakan yang sejauh ini dilakukan Fahri apakah (sepandan apabila) sanksinya adalah pemecatan?," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement