REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta akan melaporkan pelaksanaan muktamar PPP yang dilaksankan oleh kubu Romahurmuziy (Romi). Ketua Bidang Hukum DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja menegaskan, pihaknya sudah siap untuk melaporkan pelaksanaan yang mereka sebut serupa muktamar PPP di Asrama Haji Pondok Gede.
“Kali ini kita tidak gugat, tapi laporan ke polisi,” ujar dia pada Republika.co.id, Sabtu (9/4).
PPP kubu Djan akan melaporkan dugaan penggunaan identitas dan lambang PPP oleh pihak yang mengatasnamakan PPP hasil kepengurusan muktamar Bandung. Padahal, kata Triana, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang dibentuk hasil muktamar Jakarta. Yaitu Ketua Umum Djan Faridz dengan Sekretaris Jenderalnya, Achmad Dimyati Natakusumah.
Menurut Triana, pihaknya tidak akan menggugat kepengurusan dari hasil muktamar PPP di Asrama Haji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, kubu Djan berkeyakinan putusan MA sudah inkrah. Meskipun kubu Romi juga mengirimkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Jadi, pilihan yang paling pas dari kubu Djan menyikapi pelaksanaan muktamar PPP oleh kubu Romi adalah laporan ke polisi.
“Bukti-bukti (penggunaan identitas PPP) sudah kita dapat,” tegas dia.