Sabtu 09 Apr 2016 21:55 WIB

Perda Reklamasi Dipaksakan Masuk ke dalam Raperda Tata Ruang

 Foto udara pembangunan reklamasi pulau G di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau G di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil gubernur DKI Jakarta, Prijanto angkat bicara soal polemik Teluk Jakarta. Ia berkata, proyek reklamasi di beberapa pulau sudah berjalan, padahal payung hukum yang mengatur tentang reklamasi masih dibahas Pemprov DKI dan DPRD.

"Ada suatu payung hukum yang belum dipenuhi. tapi izin (reklamasi) sudah dikeluarkan. Seharusnya kan ada perda zonasi dulu sebelum pelaksanaan proyek. Polemik antara eksekutif dan legislatif ini membuat gubernur memaksakan perda (reklamasi) dimasukkan dalam raperda tata ruang," kata Prijanto di Jakarta, Sabtu (9/4).

Wakil gubernur pada masa jabatan Fauzi Bowo itu menyatakan pentingnya analisis dampak lingkungan (amdal). Antara lain bagaimana reklamasi dapat menjawab masalah banjir, sedimentasi, dan dampak sosial.

Jika dalam amdal terbukti dampak-dampak negatif tidak bisa diatasi melalui reklamasi, maka proyek tidak bisa berlangsung dalam sistem pembangunan. "Waktu saya sama Pak Foke, ada (pengembang) yang sudah mengantongi izin prinsip, tapi izin pelaksanaan (reklamasi) baru kita keluarkan setelah lima tahun karena kita perlu cek betul amdalnya," kata Prijanto.

Polemik tentang izin reklamasi mencuat setelah KPK menetapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 serta Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK juga sudah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

(Baca Juga: Prijanto: Ada Manipulasi Aturan Izin Reklamasi Teluk Jakarta)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement