Sabtu 09 Apr 2016 06:31 WIB

Yusril: Warga Luar Batang Miliki Sertifikat Sah

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menegaskan warga Kampung Luar Batang yang terancam akan direlokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.

Setelah mempelajari rencana relokasi tersebut, Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4) malam, menyatakan bahwa sebagian warga memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah di Kampung Luar Batang berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan dan girik.

"Kalau pemerintah mengklaim punya tanah, sama juga dengan orang per orang dan swasta. Untuk memiliki tanah milik warga ya pemerintah harus mengikuti prosedur, yaitu memohon ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.

Jika relokasi benar-benar dijalankan, menurut dia, dapat diartikan Pemprov DKI melawan hukum karena merenggut tanah milik rakyat.

Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum warga Luar Batang mengundang Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk berdialog dengan warga terkait rencana relokasi yang telah ditegaskan dengan surat peringatan (SP) I dan II dari Kecamatan Penjaringan yang telah diterima para warga.

Namun, pada Kamis (7/4) Basuki menjelaskan pihaknya tidak akan membongkar rumah para warga yang memiliki sertifikat, melainkan hanya rumah-rumah yang berdiri di atas laut dan kios-kios di pasar ikan yang telah dialihfungsikan sebagai hunian.

"Boleh tidak kios PD Pasar Jaya dipakai buat rumah tinggal? Kita mau bongkar, itu sertifikat atas nama Pasar Jaya, terus salahnya di mana? Sedangkan untuk rumah-rumah di atas laut, mana mungkin ada sertifikatnya," ungkap dia.

Sementara itu, warga Kampung Luar Batang mengaku kecewa terhadap Kecamatan Penjaringan yang sebelumnya menyatakan bahwa kawasan daratan yang dihuni warga di RT 01 dan RT 12 tidak akan digusur.

Pada kenyatannya, warga di kedua RT tersebut tetap menerima SP II pada Rabu (6/4) dan akan berlaku hingga tujuh hari sebelum terbitnya SP III dengan masa berlaku satu hari.

Jumlah bangunan yang akan direlokasi sebanyak 893 unit yang terdiri atas PD Pasar Ikan sebanyak 347 unit, RT 01 sebanyak 225 unit, RT 02 sebanyak 58 unit, RT 11 sebanyak 168 unit, dan RT sebanyak 95 unit, yang ditinggali 4.929 penduduk dengan 1.728 kepala keluarga (KK).

Meskipun pelaksanaan relokasi baru akan dimulai pada Senin (11/4), sejak Rabu lalu di sekitar kawasan Pasar Ikan telah berjajar beberapa kendaraan angkat berat dan didirikan posko-posko keamanan.

Aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun tampak bersiaga di kawasan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement