Jumat 08 Apr 2016 23:59 WIB

Polisi Langkat Bekuk Lima Tersangka Pengedar-Pemakai Sabu

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat Kepolisian Resor Langkat, Daerah Sumatera Utara, menangkap lima tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah berikut berbagai barang buktinya.

"Kelima pengedar dan pemakai sabu-sabu ini diringkus dari berbagai tempat terpisah," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Jumat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HN (30) warga Jalan Sempurna Dusun VI Desa Sukajadi Kecamatan Hinai, dan diamankan tiga bungkus bening berisi sabu-sabu.

"Tersangka ini diringkus setelah aparat polisi menerima informasi dari masyarakat, saat dilakukan penggeledahan dari kantong kiri celana tersangka bungkus klip bening berisi sabu-sabu," katanya.

Sementara aparat Polsek Salapian juga mengamankan tersangka LR (38) warga Dusun V Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian dan JS (47) warga Pondok IX Desa Pekebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa alat isap sisa bekas diduga sabu-sabu, plastik sisa bungkus sabu.

Lalu aparat Polsek Pangkalan Susu juga meringkus tersangka ZA alias Popaye (34) warga Dusun IDesa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, berikut berbagai barang bukti, diantaranya dua klip yang berisi sabu-sabu, daun ganja, dan 16 plastik kosong.

Tersangka ditangkap dari salah satu warung, lalu aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dari saku celana tersangka.

Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinitial HGN (34) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan.

Dari tersangka, aparat polisi yang dipimpin Aiptu Mimpin Ginting menemukan barang bukti empat paket ukuran sedang diduga sabu-sabu.

"Barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan dari kamar kos tersangka, dimana tersangka ini juga merupakan bandar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement