Jumat 08 Apr 2016 22:00 WIB

Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok di Yogya Mundur

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kebijakan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta yang semula akan diberlakukan April ini ditunda. Ppenundaandilakukan karena belum ada sinkronisasi pembahasan peraturan daerah (Perda) yang dibahas di DPRD Kota Yogyakarta.

"Sekarang baru ada sinkronisasi, nanti setelah selesai baru diberlakukan," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Jumat (8/4).

Menurutnya, rencana pemberlakuan KTR tersebut sebelumnya dipayungi dengan peraturan wali kota nomor 12/2015 tentang KTR. Namun di pihak lain, kalangan DPRD Kota Yogya juga tengah membahas rancangan perda terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Pembahasan rancangan perda tersebut pun sempat tersendat lantaran Fraksi PDIP menarik diri sebagai bentuk penolakan.

Akibatnya, kebijakan KTR yang semula diberlakukan terbatas pada 1 April 2016 terpaksa ditunda akhir 2016 ini. Haryadi sendiri tidak bisa memastikan kapan kebijakan itu akan resmi diberlakukan. Namun Haryadi tidak menyebut bahwa ditundanya kebijakan itu akibat intervensi kalangan dewan. "Sama sekali tidak ada intervensi. Ini murni untuk sinkronisasi aturan," ujarnya.

Menurut Haryadi, penundaan itu juga bukan karena adanya pertentangan antara raperda dengan perwal. Karena menurutnya, antara KTR dengan KTAR terjadi persoalan yang cukup mendasar. KTR cakupannya lebih luas karena berkaitan dengan produk rokok, sedangkan KTAR lebih spesifik pada asap rokok. Oleh karena itu, Perwal 12/2015 saat ini juga tengah mengalami masa revisi.

Proses revisi tersebut juga diselaraskan dengan rancangan perda KTAR yang kini dibahas di dewan. Haryadi menambahkan, selama sinkronisasi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada instansi teknis seperti Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kota Yogya.

Meski begitu kata dia, materi yang perlu dibahas ulang harus mengacu pada peraturan di atasnya baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU). "Kalau saya pribadi lebih cenderung ke KTAR, karena yang perlu dikendalikan adalah asap rokoknya. Perokok aktif maupun perokok pasif harus sama-sama dihormati haknya masing-masing," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Rancangan Perda KTAR, Dwi Budi Utomo mengatakan, dinamika di internal dewan sebenarnya sudah dilalui. Pihaknya kini sudah sepakat melanjutkan pembahasan rancangan perda. Apalagi pemkot sudah bisa memahami dengan menunda pemberlakuan kawasan tanpa rokok.

 "Dari sisi materi, tidak ada pasal yang diperdebatkan karena memang pengendalian asap rokok sudah diatur melalui undang-undang. Harapan kami, baik fraksi maupun anggota pansus memiliki pandangan yang sama supaya rancangan perda bisa segera selesai," ujarnya.

Selain itu, sesuai hasil kesepakatan, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan pemkot pada 1 Oktober 2016 mendatang. Sehingga, sebelum pemberlakuan kawasan tanpa rokok diharapkan rancangan perdan KTAR sudah berhasil dituntaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement