REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dipimpin oleh Inspektur II Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Babul Khoir memeriksa tiga tersangka kasus pemberian suap penghentian penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.
"Ya kita lihat nanti, biar Jamwas nanti yang ngomong," kata Babul di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/4).
Babul bersama lima orang timnya memeriksa tiga orang tersangka kasus tersebut yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang perantara bernama Marudut Pakpaham.
"Hasil pemeriksaan ya nanti," tambah Babul singkat dan langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tim dari Jamwas memang berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan internal.
"Hari ini tim Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan KPK dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KPK yang ditahan untuk pemeriksaan kepentingan internal kepada ketiga tersangka," kata Priharsa.
KPK dalam kasus ini sudah memeriksa tujuh jaksa dari Kejati DKI Jakarta antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Staf Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar, Staf Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Zahree, jaksa penyelidik Abun Hasbulloh Syambas, jaksa penyelidik Roland S Hutahaean dan jaksa penyelidik Samiaji Zakaria.
KPK menduga Sudi dan Dandung memberikan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.