REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Pol M Iriawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait pengusutan kasus kematian terduga teroris Siyono. "Tujuh orang (anggota) densus yang saya periksa termasuk dua anggota (densus) yang mengawal dan menyopir," kata Iriawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).
Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa orang kepala kesatuan wilayah (kasatwil) Jateng, yakni kapolsek dan kapolres. Pihaknya pun tidak membantah adanya kesalahan prosedur dalam penjemputan Siyono.
"Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi," katanya.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia di Jakarta, Jumat (11/3). Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait meninggalnya suaminya.
(Baca Juga: Hasil Autopsi Siyono akan Diumumkan Pekan Depan)