Jumat 08 Apr 2016 10:58 WIB

Pengedar Sabu Tertangkap di Garut

Rep: Fuji E Permana/ Red: Achmad Syalaby
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Di rumah tersangka pengedar sabu-sabu ditemukan lima paket kecil sabu-sabu yang siap diedarkan.

Wakapolres Kabupaten Garut, Kompol Anton Firmanto didampingi Kasat Narkoba, AKP Remmy Eka Saputra mengatakan, pengedar narkoba berinisial HH (28 tahun) warga Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut ditangkap di jalan Otto Iskandardinata beberapa hari yang lalu. Sejumlah barang bukti yang menguatkan HH sebagai pengedar narkoba juga diamankan polisi.

"Dari dalam saku celana HH ditemukan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik dan dimasukan ke dalam bungkus rokok," kata AKP Remmy kepada Republika.co.id, Jumat (8/4).

Kemudian, Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah HH. Dikatakan AKP Remmy, dari rumah HH ditemukan lima paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukan kedalam plastik bening. Paket-paket kecil sabu-sabu tersebut ditemukan pada lemari televisi di dalam kamar milik HH."Total sabu-sabu yang kami amankan adalah 5,58 gram," ujarnya AKP Remmy.

Menurut dia, HH sebagai pengedar sabu-sabu diindikasi telah mendapat paket besar narkoba. Kemudian, HH memecah paket besar tersebut menjadi paket-peket kecil. Selanjutnya HH mengedarkan sabu-sabu tersebut. AKP Remmy menjelsakan, dalam proses penggeledahan ditemukan juga satu buah timbahan digital.

Selain itu, ditemukan 20 buah plastik klip bening berukuran kecil. Diduga kuat plastik klip tersebut digunakan HH untuk memaketkan sabu-sabu yang akan diedarkannya. Saat polisi memeriksa HH, ia mengaku sebagai buruh sopir.

Atas perbuatannya, HH terancam kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement