REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui proses pergantian Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa di posisi Wakil Ketua DPR RI tidak bisa dilakukan segera. Sebab ada beberapa prosedur yang harus ditunggu hingga Ledia resmi dilantik sebagai pimpinan DPR.
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, setidaknya ada dua proses yang harus ditunggu agar pergantian Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR berjalan lancar.
"Kalau proses hukum atas gugatan Fahri masih brjalan tentu kita menunggu proses hukum, tapi kalaupun nanti dalam proses hukum dan dimenangkan oleh PKS, tentu surat yang sudah disampaikan di DPR tinggal ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke presiden," jelas dia kepada Republika.co.id, Kamis (7/4).
- Ganti Fahri dengan Ledia, Pengamat: Manuver PKS Canggih
- PKS Tegaskan Tetap di Luar Pemerintahan
- Hidayat Klaim Kondisi Internal PKS Tetap Stabil Pascapemecatan Fahri
Bila proses pengajuan surat ini kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo, maka persetujuan presiden ini akan dikembalikan ke pimpinan DPR. Kemudian tinggal disahkan di sidang paripurna. "Tidak perlu rapat bamus (Badan Musyawarah), karena bamus bertujuan untuk membahas agenda rapat," ujar mantan ketua MPR RI ini.
Sebelumnya, PKS telah menyerahkan nama Ledia Hanifa Amaliah Anggota DPR yang juga Anggota Wakil Ketua Komisi VIII, menggantikan Fahri Hamzah. Namun Ledia tidak bisa langsung dilantik sebagai pimpinan DPR karena ada gugatan yang dilakukan Fahri kepada PKS di pengadilan Jakarta Selatan.