Kamis 07 Apr 2016 16:42 WIB

ASN Depok Setingkat Kasie Wajib Isi Laporan Kekayaan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisi laporan harta kekayaan. Namun, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Novarita mengatakan, untuk kebijakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Pemkot Depok, baru sampai tingkat kepala seksi (Kasie).

"Kebijakannya seperti itu yang diterapkan di Depok. Kalau untuk LHKASN langsung pelaporannya ke Kemenpan-RB," ujar Novarita di Balai Kota Depok, Kamis (7/4).

Novarita mengaku masih banyak ASN yang kesulitan dalam mengisi formulir pelaporan harta kekayaannya. Meski begitu, pihaknya mengaku, ASN akan mendapatkan pelatihan tata cara pengisian formulir tersebut.

"Harta kekayaannya bersifat pribadi sekali, selain juga masih ada kesulitan lain, misalnya suami dan istri sama-sama ASN, nah harta kekayaan mana yang dilaporkan. Jadi ASN sempat ada yang ragu-ragu," tuturnya.

Saat ditanya mengenai jumlah ASN yang sudah melakukan LHKASN, ia mengungkapkan, sekitar ratusan, dirinya tidak mengetahui jumlah rincinya. Karena, formulir pengisian berbasis email dan diberikan password langsung oleh Kemenpan-RB.

"ASN sekarang sedang menunggu juga password dari Kemenpan-RB. Dan ASN tidak melaporkan ke kita," ucap Novarita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement