REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ratusan pegawai Kementerian Kesehatan belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih pun menginstruksikan agar para penyelenggara negara dari instansinya segera melapor ke KPK.
"Tapi, tadi sudah saya sampaikan (supaya segera melapor)," ujar Endang usai acara penandatanganan komitmen tata kelola pemerintahan, Kamis (16/12).
Dari data Bidang Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dari total 433 penyelenggara negara yang wajib lapor di Kemenkes, baru 243 saja yang melapor ke KPK. Ternyata para petinggi di Inspektorat Jenderal Kemenkes tercatat paling sedikit yang melapor. Yakni dari 95 orang pejabat eselon, baru delapan orang saja yang menunaikan kewajibannya.
Rendahnya kesadaran di lingkungan Itjen, ujar Endang, karena ada salah paham. Selama ini yang disangka wajib melapor hanyalah pejabat struktural. "Ternyata para auditornya itu yang banyak sekali belum lapor," lanjut Endang.
Endang sendiri mengakui jika untuk mengisi formulir isian laporan harta kekayaan agak sulit. Pasalnya, banyak detil harta yang harus dilengkapi. "Semua harus dihitung dan harus dilengkapi dengan surat-surat, kalau ada tabungan, yang terakhir berapa," keluh Endang.