Rabu 06 Apr 2016 21:05 WIB

Berkas Pemalsuan Facebook Gubernur NTB Segera Dilimpahkan

Red: Ilham
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Berkas perkara akun palsu media sosial Facebook Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, rencana pelimpahan dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, mungkin pekan depan akan dilimpahkan, penyerahan alat bukti beserta tersangkanya," kata Darsono kepada wartawan di Mataram, Rabu (6/4).

Dalam penanganan kasus ini, tim cyber crime berhasil melacak dan menangkap seorang pemuda berinisial TH (18 tahun), asal Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. TH diduga sebagai dalang pemalsuan akun facebook Gubernur NTB.

Terkait pengakuan TH, kata dia, telah dirampungkan ke dalam berkas perkara. Termasuk seluruh alat bukti berupa print out akun orang nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.

Akibat perbuatannya, TH disangkakan Pasal 35 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. "Semua alat bukti pelanggaran pidananya kita sudah masukkan dalam berkas perkara, tinggal tunggu pelimpahannya," ujar Darsono.

Disinggung adanya dugaan pelaku lain dalam kasus yang dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, Darsono belum dapat memastikan karena polisi masih akan terus melakukan pengembangan. "Kita selesaikan dulu yang ini, baru akan kita dalami lagi, apakah ada peran orang lain dalam pemalsuan akun facebook ini," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement