REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Provinsi Lampung melakukan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi di Lampung dengan sistem penagihan (billing).
"Pelaksanaan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan secara bertahap. Kemudian hasil uji coba ini akan dijadikan sebagai dasar atau bahan pertimbangan untuk merevisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung," kata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (6/4).
Ia menyebutkan sistem itu dilaksanakan di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai model ditetapkan 14 desa, 278 Kelompok tani, tiga distributor dan sembilan kios pengecer. Menurutnya, kunci keberhasilan uji coba sistem distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ini adalah peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan terutama beberapa dinas/badan lingkup pertanian, khususnya dalam beberapa aspek penting, mulai dari perencanaan, pengadaan dan penyaluran serta pengendalian pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan perencanaan itu dalam bentuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) oleh kelompok petani yang harus dibimbing oleh penyuluh pertanian, petugas teknis, kepala cabang dinas dan didukung oleh kepala Desa.
"RDKK yang dihasilkan khususnya yang terkait dengan usulan kebutuhan pupuk harus benar-benar sesuai dengan rekomendasi teknis, tidak berbasis keinginan petani," ujar Bachtiar.
Selanjutnya produsen, yaitu PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik mengadakan pupuk bersubsidi. Adapun penyalurannya ke kelompok tani dilakukan oleh distributor dan pengecer.