Rabu 06 Apr 2016 20:12 WIB

Surabaya akan Hapus Beberapa Syarat Pengurusan IMB

Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Foto: antara
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus beberapa item syarat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mempermudah masyarakat.

"Ada regulasi baru yang akan dilakukan dalam waktu dekat dalam pembuatan IMB. Aturan tersebut diterbitkan melalui perubahan Perwali Nomor 73 Tahun 2011," kata Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Awalludin di Surabaya, Rabu (6/4).

Menurut dia, detail aturannya sudah jadi semua, tinggal pengesahan dari Wali Kota Surabaya. Awal menjelaskan ada beberapa perubahan yang ditetapkan dalam aturan baru tersebut seperti perubahan syarat menyertakan desain konstruksi.

Sebelumnya, bangunan dengan luasan lebih dari 200 meter persegi harus mencantumkan gambar dan desain konstruksi dalam pengurusan IMB. "Ke depan, yang menggunakan desain konstruksi adalah bangunan dengan konstruksi lebih dari 400 meter persegi," katanya.

Ia mengatakan bangunan kurang dari 400 meter persegi nantinya cukup dengan denah dua dimensi. "Pengurangan syarat ini kami lakukan atas dasar keluhan dari masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat banyak yang mengeluhkan pembuatan desain konstruksi ini karena harus membayar mahal tenaga ahli. Bahkan, lanjut dia, biaya pembuatan desain konstruksi lebih mahal dibandingkan dengan biaya pembuatan IMB itu sendiri.

"Orang mengurus IMB bisa hanya Rp 500 ribu, tapi biaya buat desainnya Rp 700 ribu. Makanya, nanti kalau sudah dua dimensi saja cukup, mandor biasa saja sudah bisa bikin," ujarnya.

Selain mengurangi syarat penyertaan desain konstruksi, pemkot juga memangkas waktu pengurusan IMB. Dikatakan Awal, biasanya pengurusan IMB sejak awal pengurusan membutuhkan waktu selama 14 hari. "Ke depan, akan dibuat hanya dalam tujuh hari kerja. Artinya pengurusan bisa lebih cepat," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, syarat melampirkan bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga dihapus. "Sekarang tidak perlu lagi pakai bukti lunas PBB, biar itu menjadi kewenangan dinas pajak, kami menganggap kalau pakai bukti pajak jadinya menghambat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement