REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menyatakan hasil kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak layak. Namun, pemrakarsa proyek membawa hasil penilaian tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kejadiannya sekitar tahun 2000-an kalau tidak salah ingat, hasil dari PTUN, Amdal proyek itu jadinya dinilai di Pemda, tidak oleh nasional," kata Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang kepada Republika.co.id, Rabu (6/4).
Menanggapi pelaksanaan proyek yang belakangan ini banyak diributkan, ia meminta publik melakukan klarifikasi langsung kepada penilai Amdal proyek yakni pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten kota. Jadi, pemerintah pusat sama sekali tidak lagi melakukan penilaian karena kalah di pengadilan.
Meski begitu pemerintah pusat bukannya ingin lepas tangan. Amdal final proyek yang dinilai oleh Pemda telah dinyatakan layak. Maka bilamana ia digugat, seharusnya Amdal dapat ditampilkan di hadapan publik dan menjawab segala kekhawatiran publik soal dampak negatif pada lingkungan akibat pelaksanaannya. Lagi pula, dokumen Amdal terbuka untuk publik.
"Kita tidak bisa hold, masukan saya, selesaikan saja dokumen yang seharusnya diselesaikan berdasarkan peraturan UU," tuturnya. Pemda penilai Amdal serta pemrakarsa harus membuktikan kepada publik bahwa proyek tersebut layak bagi kesehatan lingkungan.
Kelayakan Amdal harus mengacu pada tiga pokok yakni kajian ilmiah tentang dampak fisik dan kimia akibat kegiatan proyek terkait; dampak pada geofisik, vegetasi, kualitas air, habitat hayati semisal mangrove atau ikan serta pencemaran udara dan suara; serta dampak sosial, ekonomi dan budaya. Jika lebih banyak dampak negatif berdasarkan tiga aspek tersebut, maka Amdal bisa dinyatakan tidak layak.
Disinggung soal kajian KLHK di masa lalu yang menyatakan Amdal proyek reklamasi teluk Jakarta tidak layak, ia mengaku tak bisa menjelaskan terlalu detil karena tidak terkait langsung ketika itu terjadi. Tapi ia menilai, proyek teluk Jakarta tidak seharusnya didasarkan pada Amdal Pemda. "Karena areal itu menyangkut dia wilayah yakni Jakarta dan Tangerang serta masuk dalam kawasan strategis.
Ketika pertama kali diajukan, dasar pemrakarsa proyek untuk membangun pulau buatan yakni dalam rangka mencegah banjir rob di kawasan teluk Jakarta. "Idenya tidak terlalu jelek, setiap pembangunan ada positif negatifnya makanya penyusunan dan penilaian Amdal harus serius," tuturnya.