REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan sindikat narkotika internasional menggunakan kapal kargo dari Malaysia ke Cirebon, Jawa Barat. Penyelundupan tersebut melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Tim Narcotics Investigation Center, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua narapidana tersebut yaitu Ricky Gunawan dan Anciong.
"Ricky menjalani hukuman di Cipinang dan Anciong di Tanjung Gusta," ujar Dony, di sela-sela pemusnahan barang bukti sindikat narkotika Internasional, di Pelabuhan Kelas II, Cirebon, Rabu (6/4).
Ricky, Dony menjelaskan, memiliki peran mengatur distribusi sabu dan ekstasi ke pelanggan. Sementara Anciong berperan mengendalikan dari segi pemesanan sabu di Malaysia. Menurut Dony, keduanya juga tidak saling mengenal.
Sindikat tersebut menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dengan rute Malaysia, Selat Panjang dan Cirebon.
"Ini berlangsung kurun waktu 2012 sampai 2016 dengan sekitar 800 kilogram sabu," kata Dony.
Menurut Dony, penyelidikan terkait kasus ini dilakukan selama dua bulan. Dari penyelidikan tersebut, diketahui bahwa sindikat tersebut sering menyelundupkan narkotika ke Indonesia dari Malaysia dalam jumlah besar menggunakan kapal secara estafet.
Ternyata, Dony menegaskan, Ricky dan Anciong menjadi otak di balik penyelundupan narkoba lewat Kapal Bahari I di Cirebon, Jawa Barat pada akhir Maret 2016 lalu. Di mana dari kapal yang saat ini diamankan, sebanyak 40 kilogram sabu dan 180 ribu butir pil ekstasi ditemukan polisi.