Rabu 06 Apr 2016 17:00 WIB

Terkait Diskriminasi Etihad, LBH akan Lapor Ombudsman

Rep: Adysha Citra R/ Red: Andi Nur Aminah
Dwi Ariyani, aktivis disabilitas yang ditolak penerbangannya oleh Etihad Airways
Foto: Facebook
Dwi Ariyani, aktivis disabilitas yang ditolak penerbangannya oleh Etihad Airways

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan Etihad Airways untuk menerbangkan penumpang dengan kursi roda, Dwi Ariyani, menimbulkan kerugian materil dan imateril sekaligus. Atas diskriminasi dan kerugian yang ditimbulkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mewakili Dwi akan melaporkan Etihad Airways ke Ombudsman Jakarta.

"Kami akan mengadukan hal ini ke pihak Ombudsman, karena itu layanan publik," ungkap kuasa hukum Dwi Ariyani dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry kepada Republika.co.idRabu (6/4).

Pratiwi mengatakan sejauh ini pihaknya telah mendapatkan sambutan baik dari Ombudsman Jakarta. Jika tidak ada halangan, Pratiwi mengatakan pihaknya akan mendatangi Ombudsman pekan depan dan melaporkan Etihad terkait perlakuan diskriminatif yang diterima oleh Dwi.

Menurut Pratiwi, penolakan Etihad Airways untuk menerbangkan Dwi tidak hanya menimbulkan kerugian materil tetapi juga immateril. Salah satu kerugian immateril yang dialami Dwi ialah hilangnya kesempatan untuk mengikuti pelatihan disabilitas yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Padahal ilmu tersebut nantinya akan kembali disebarkan kepada banyak orang di Indonesia.

(Baca Juga: Ditawari Terbang Kembali oleh Etihad Airways, Ini Jawaban Dwi Ariyani)

Kerugian immateriil lain, lanjut Pratiwi, ialah dipermalukannya Dwi di depan umum dengan kalimat diskriminatif yang disampaikan oleh pimpinan kru saat itu. Pratiwi mengatakan setiap orang memiliki harga diri dan dipermalukan di depan umum dengan cara yang diskriminatif dapat melukai harga diri. "Tidak ada permintaan maaf hingga saat ini," kata Pratiwi.

Pratiwi mengatakan pelaporan kepada pihak Ombudsman ini pada dasarnya tidak hanya menyasar Etihad Airways saja. Pratiwi mengatakan ada cukup banyak kasus diskriminasi serupa yang diterima penyandang disabilitas dari maskapai penerbangan.

Dengan adanya pelaporan ini, Pratiwi berharap agar adanya perubahan struktural dari dalam negeri ke arah yang lebih baik, sehingga kesetaraan juga dirasakan oleh penyandang disabilitas. Terlebih, pada 17 Maret lalu DPR RI baru mengesahkan UU Penyandang Disabilitas yang seharusnya dapat diterapkan secara komprehensif, mencakup sarana transportasi.

"Kita mau mendorong Kementerian Perhubungan untuk membuat sebuah kebijakan. Follow up dari disahkannya UU Penyandang Disabilitas yang baru beberapa minggu lalu disahkan. Mau nggak mau pemerintah harus cepat dan sigap mengeluarkan kebijakan-kebijakan itu," jelas Pratiwi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement