REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah resmi mendaftarkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum beberapa petinggi partai itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Selasa (5/4). Tim Kuasa Hukum Fahri, Mujahid A. Latief mengatakan gugatan yang didaftarkan ke PN Jaksel didasarkan pada surat pemberhentian Fahri Hamzah yang dikeluarkan DPP PKS, Jumat (1/4).
"Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai, sebagai anggota partai, menggunakan hak konstitusional," ujar Mujahid pada wartawan, Selasa (5/4).
Saat ini. kata Mujahid, tim kuasa hukum hanya mendaftarkan soal perbuatan melawan hukum. Nanti, tim kuasa hukum juga akan atas perselisihan partai politik. Yang jelas, kata dia, semua peluang yang dimiliki Fahri Hamzah akan digunakan.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, pasal yang disangkakan adalah pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata. Jadi, ada perbuatan yang dilakukan, ada sifat melawan hukum, menimbulkan kerugian, dan dalam konteks ini sudah memenuhi unsur itu.
Gugatan ini ditujukan pada beberapa petinggi PKS, yaitu tergugat I, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat,Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih. Selain tergugat I, Tim Kuasa Hukum juga menggugat pada tergugat II yaitu DPP PKS, termasuk Abdul Muiz Saadih selaku ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
"Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota tidak sah dan batal demi hukum," tegasnya.
Mujahid menegaskan apa yang dilakukan Fahri Hamzah sebagai upaya untuk memerjuangkan hak sebagai anggota partai. Menurut Tim Kuasa Hukum, apa yang dituduhkan PKS terhadap Fahri Hamzah dinilai tidak cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.