Selasa 05 Apr 2016 16:14 WIB

Indonesia Rawan Bencana, Negara Wajib Siapkan SAR

Warga bersama relawan bergotong royong membuat saluran air di lokasi bencana longsor dan tanah bergerak di Desa Clapar, Madukara, Banjarnegara, Jateng, Kamis (31/3).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Warga bersama relawan bergotong royong membuat saluran air di lokasi bencana longsor dan tanah bergerak di Desa Clapar, Madukara, Banjarnegara, Jateng, Kamis (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sangat rawan bencana alam. Gempa bumi, tanah longsor, banjir, angin puting beliung, serta gunung meletus kerap terjadi di wilayah Indonesia. Tingginya potensi bencana alam membuat Indonesia membutuhkan tindakan Search and Rescue (SAR) atau Pencarian dan Pertolongan.

Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti saat acara Sosialisasi Undang-Undang No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan di Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (5/4).

"SAR adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan atau kondisi membahayakan manusia," ujar Novita dalam keterangannya,  Selasa (5/4)/

Menurut dia, di Indonesia SAR diatur dalam Undang-Undang No 29 Tahun 2014. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jateng VIII itu menegaskan, penyelenggaraan SAR merupakan kewajiban negara. Hal itu, kata dia, tercantum pada Pasal 5 ayat (1) UU SAR.

“Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR. Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengalokasikan dana penyelenggaraan SAR yang berasal dari APBN. APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat,” tegas Novita.

Novita memaparkan, operasi SAR terdiri dari dua tahap. Pertama, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Pada tahap ini, kata dia, dilakukan dengan penyusunan rencana yang efektif dan efisien yang meliputi: identifikasi situasi lokasi, perhitungan lokasi kecelakaan, bencana/kondisi membahayakan, titik koordinat posisi, petugas dan peralatan SAR dan bentuk operasi SAR, serta evakuasi.

Kedua, kata dia, penghentian pelaksanaan operasi SAR. Menurut Novita, operasi SAR dihentikan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi. Selain itu, operasi SAR dihentika setelah jangka 7 hari pelaksanaan operasi SAR tidak ada tanda-tanda korban ditemukan.

"Setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinastor misi SAR," paparnya.

Terkait masalah bencana alam yang sering melanda Kabupaten Cilacap dan Banyumas serta Banjarnegara, Novita menuturkan, sudah seharusnya Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan disosialisasikan kepada masyarakat di daerah yang rawan terhadap bencana alam.

"Ini penting sebagai langkah antisipasi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement