Selasa 05 Apr 2016 09:59 WIB

Polisi Ditangkap Miliki Sabu-Sabu

Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menangkap dua tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,46 gram. Dari dua orang tersebut, salah satunya oknum polisi yang bertugas di Polres Simeulue.

Kapolres Abdya AKBP Hairajadi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Pol Firmansyah mengatakan, oknum polisi berinial RN (30) ini ditangkap bersama rekannya JN (31) di Desa Kuta Makmur, Kecamatan Jumpa, Sabtu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Firmansyah mengatakan, penangkapan RN ini merupakan hasil laporan masyarakat termasuk hasil pengintaian pihaknya dalam kurun waktu selama 3 minggu.

"Tersangka RN ini tercatat sebagai warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, sedangkan rekannya JN seorang janda warga Desa Kuta Makmur, Kecamatan Jeumpa," katanya, Selasa (5/4).

Ia menceritakan, setelah mendapatkan informasi, 8 personil tim Resnarkoba turun ke rumah JN di Desa Kuta Makmur untuk proses penggeledahan yang disaksikan kepala desa bersama kepala dusun setempat.

Saat proses penggeledahan berlangsung, personil Resnarkoba yang bekerjasama dengan Reksrim menemukan tiga paket sabu-sabu dalam rumah JN, yakni di dalam ruangan tamu ditemukan 0,22 gram.

Kemudian, tim menemukan lagi dibawah jendela samping rumah kiri sebanyak 2 bungkus paket sabu-sabu seberat 0,62 gram dan polisi menemukan 3 paket lagi dalam mobil seberat 1,95 gram.

"Jadi, semua barang bukti bersama dua tersangka itu kami amankan. Sekitar pukul 23.00 WIB itu juga tim kembali bergerak ke rumah Brigadir RN yang beralamat di Desa Kuta Tuha, Blangpidie untuk proses penggeladahan berikutnya," katanya.

Usai penggeledahan, ternyata polisi kembali mendapatkan 17 paket sabu-sabu siap jual di dalam rumah RN yang disembunyikan dalam speaker sound sistem seberat 9,66 gram.

"Total semua barang terlarang yang kita temukan itu berjumlah 12,46 gram. Jadi, berdasarkan hasil pengakuan tersangka RN dia hanya pemakai, sedangkan JN mengakui barang terlarang tersebut berasal dari Kabupaten Bireun," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement