Selasa 05 Apr 2016 08:55 WIB

Kesadaran Pelaku UMKM di Solo Bayar Pajak Rendah

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kesadaran WP (Wajib Pajak) dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Solo, melaporkan pajak sangat rendah. Dari 23 ribu WP pelaku UMKM, baru satu persen atau 5 ribu yang melaporkan pajak.

Melihat rendahnya kesadaran WP pelaku UMKM demikian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II gencar melakukan sosialisasi. ''Kegiatan ini terus kita lakukan,'' kata Artinita Monowida, Humas Kanwil DJP Jateng II, Selasa (5/4).

Rendahnya kesadaran WP pelaku UMKM, menurut Artinita, karena dipengaruhi beberapa hal. Mulai dari sisi sumber daya manusia (SDM) yang rendah. Juga, karena belum tersentuh pajak sebelumnya.

Kanwil DJP Jateng II terus gencar melakukan sosialisasi ketengah masyarakat. Termasuk menggandeng sejumlah komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), instansi  dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Solo.

Kanwil DJP Jateng II tidak ada target khusus dari jumlah pelaku UMKM tersentuh sosialisasi. Hingga terbangun kesadaran memenuhi kewajiban melaporkan pajak final.  Namun, dengan adanya sosialisasi ini, harapannya kesadaran pelaku UMKM bisa terus meningkat setiap tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement