Ahad 03 Apr 2016 21:15 WIB

Empat Napi Lapas Sampit Kabur

Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memburu empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit yang kabur pada Ahad (3/4) dini hari.

"Berdasarkan informsi dari pihak Lapas, keempat napi yang kabur tersebut masing-masing bernama Ramono, Agus Bambang, Anang, dan Yuli Nuryadi," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan kepada wartawan di Sampit, Ahad.

Diperkirakan keempat terpidana penghuni sel tahanan Blok 6C tersebut melarikan diri sekitar pukul 02.00 WIB, dan baru diketahui oleh petugas setelah melakukan pengecekan pada pukul 06.00 WIB.

Hendra mengungkapkan, untuk menangkap keempat narapidana yang kabur tersebut pihak Kepolisin sudah menutup seluruh jalan keluar yang kemungkinan mereka lalui.

Seluruh Polsek yang ada di wilayah Kotawaringin Timur juga telah disiagakan untuk menangkapkan keempat narapidana itu. "Kita juga menggelar razia di beberapa titik yang kemungkinan dilalui oleh para napi tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II B Sampit, Supari kepada wartawan mengatakan, keempat napi tersebut berhasil kabur dari sel tahanannya, setelah menjebol besi sel dan melompati pagar beton bagian depan Lapas. Napi Rasmono bin Sutarno, merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

Yang bersangkutan merupakan tersangka pembunuhan dengan vonis 15 tahun penjara, dan ekspirasi pada 2030.

Kemudian Agus Bambang bin Antol, warga Sungai Mitak, Desa Persil Raya, Seruyan. Ia merupakan terpidana kasus asusila dan harus menjalani vonis salama 10 tahun penjara, dan akan baru bebas pada 2025.

Selanjutnya, Anang bin Adul, warga Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dalam kasus itu, tersangka divonis 8 tahun penjara, karena bersama Agus Bambang terlibat kasus pemerkosaan, dan baru akan bebas pada 2023.

Untuk napi kabur yang keempat Yuli Nuryadi bin Parlan, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.

Tersangka Yuli divonis seumur hidup akibat ulahnya yang nekat membunuh satu keluarga berjumlah empat orang. "Keempat napi tersebut merupakan tahanan dengan vonis paling lama, dan sudah dalam surat pengajuan pemindahan ke Lapas di Palangka Raya," katanya.

Keempat Napi tersebut kabur dengan cara menjebol atau membengkokkan besi sel tahanan. Kemudian mereka berempat naik memanjat pagar blok tahanan, dan berjalan menyusuri atap penjara menuju bagian pojok bangunan.

Setelah itu, mereka turun dan langsung memanjat menara pengawas yang letaknya berada di bagian depan lapas tersebut. Kemudian mereka kabur dengan cara melompati pagar penjara setinggi 6 meter.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement