REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dikabarkan dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kabar itu muncul setelah beredarnya sebuah surat berisi pemecatan Fahri beredar di kalangan wartawan, Ahad (3/4).
Surat yang beredar tidak utuh. Hanya berisi tiga poin dari 13 poin pertimbangan dasar keputusan.
Pada poin 13 tertulis, "Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016."
Dalam putusannya dinyatakan, "Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."
(Baca juga: Presiden PKS Sebut Fahri Hamzah Dapat 'SK' Baru )