REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Resnakoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum PNS terkait penyalahgunaan narkotika. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, dihubungi menyatakan, penangkapan oknum PNS berinisial Mul (36 tahun) itu, merupakan rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang juga melibatkan seorang oknum satpam Bank Kaltim.
"Pada Jumat (1/4) kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap tiga orang, termasuk seorang oknum PNS dan satpam sebuah bank," ujar Belny di Samarinda, Ahad (3/4).
Penangkapan oknum PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Kota Samarinda itu kata Belny, berawal dari penangkapan satpam Bank Kaltim berinisial YF (29), warga Perumahan Puspita, RT 67, Kelurahan Sempaja Selatan.
Pada penangkapan yang berlangsung di depan kantor KONI Kaltim di Jalan Kusuma Bangsa tersebut lanjut Belny, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp 300 ribu. "Barang bukti narkoba itu disembunyikan YF di dalam bungkus rokok," ujarnya.
Dari pengembangan penangkapan satpam tersebut tambah Belny, tidak berselang lama, polisi kemudian berhasil meringkus Mul di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 10, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Oknum PNS tersebut tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram serta seperangkat alat isap sabu dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Barang bukti yang disita dari oknum PNS tersebut berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, korek api dan seperangkat alat isap sabu serta uang tunai Rp 300 ribu. Barang bukti tersebut disembunyikan di rak meja televisi," tutur Belny.
Pada hari yang sama (Jumat) kata Belny, polisi juga berhasil menangkap Hr (42) warga Jalan Proklamasi V, RT 53 Kelurahan Sungai Pinang. Dari tangan Hr, polisi lanjut Belny berhasil menyita seperangkat alat isap sabu, bong serta satu lembar plastik.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum PNS dan satpam tersebut masih terus kami kembangkang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Belny.
Sehari sebelumnya yakni Kamis (31/3) Satreskoba Polresta Samarinda juga meringkus oknum PNS terkait penyalahgunaan narkotika. Oknum PNS di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda berisial AF tersebut ditangkap di kantornya di Jalan Dahlia sekitar pukul 18. 30 Wita.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di laci meja di lantai tiga Gedung Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi Kota Samarinda.