Sabtu 02 Apr 2016 06:30 WIB

Presiden Putuskan Iuran BPJS Kelas III Tetap Rp 25.500 per Bulan

Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta perorangan, mengalami perubahan.

Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp 51.000 untuk kelas II serta Rp 80.000 untuk kelas I.

"Berdasarkan keputusan terbaru, Presiden telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, yaitu tetap Rp 25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," kata Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/04).

Sejauh ini, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tak sekadar mengatur kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan saja. Bayu menyebut ada sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Perpres ini. Misalnya penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan PPU.

Berdasarkan ketentuan baru, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan dalam kategori PPU. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 (lima) persen dari gaji atau upah per bulan.

''Pemerintah Daerah memiliki kewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah,'' kata Bayu Wahyudi.

Sementara penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU adalah ruang perawatan kelas II bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000.

''Ruang perawatan kelas I untuk peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement