Jumat 01 Apr 2016 21:49 WIB

KPK: Korupsi Agung Podomoro Termasuk Grand Corruption

Red: Ilham
Proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta
Foto: Antara/Andika Wahyu
Proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan grand corruption.

"KPK sangat prihatin dan kami bisa mengatakan ini bisa dikategorikan grand corruption karena dari awal kami berlima ingin menyasar korupsi-korupsi besar yang melibatkan swasta dan yang paling penting lagi ini contoh paripurna di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4).

KPK pada Kamis (31/3), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land. Selanjutnya KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibuat bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu, kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia," kata Syarif.

Ariesman disangkakan menyuap Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Perlu kami jelaskan proyek besar reklamasi sudah banyak diributkan sejak dulu dan diprotes karena dianggap bertentangan dengan UU lingkungan hidup, UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU Perikanan dan lain-lain sehingga kebijakan ini tidak tidak sinkron dengan UU di atasnya," jelas Syarif.

KPK menilai hal ini contoh penting untuk menunjukkan pengaruh korporasi dalam pembuatan peraturan. "KPK menanggap kasus ini sangat penting karena merupakan contoh paripurna tentang bagaimana kroporasi mempengaruhi pejabat publik untuk kepentingan yang sempit bukan umum," kata Syarif.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai bahwa memang banyak perusahaan yang mencoba mengatur peraturan perundang-undangan. "Corporation rules the country banyak terjadi, perusahaan mengatur-ngatur pemerintah, mulai dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, undang-undang dan lain-lain dan ini harus dihentikan," kata Saut.

PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya yaitu PT Muara Wisesa Samudera diketahui telah mengantongi proyek reklamasi untuk tiga pulau buatan seluas 165 hektare. Dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta rencananya ada 17 total pulau yang akan dibuat seluas 5.100 hektare.

PT Muara Wisesa Samudera sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meski perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp 4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement