Jumat 01 Apr 2016 12:06 WIB

Wartawan Gadungan Peras Aparat Desa di Kabupaten Bekasi

Rep: c38/ Red: Ani Nursalikah
Pemerasan/ilustrasi
Foto: blomberg
Pemerasan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang wartawan gadungan berinisial ME tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap aparat desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, wartawan yang mengaku berasal dari salah satu media swasta nasional itu ditemani dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur mengatakan, ketiga pelaku tertangkap basah ketika sedang melakukan serah terima uang pada Rabu (30/3) pukul 13.00 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah warung makan di Kampung Kedunglotong, RT 01/06, Desa Bantarjaya, Kec Pebayuran, Bekasi.

Dua pelaku berasal dari LSM IMBAS atas nama Dani Wardana (34 tahun) dan Ade Gunawan (22). Keduanya warga Kampung Lewenggede, Desa Bantarsari. Satu pelaku oknum wartawan gadungan berinisial ME, warga Kampung Kedungkole, Kedungwaringin.

"Pelaku berinisial ME bukan wartawan atau kontributor dari sebuah media swasta nasional, melainkan hanya mengaku wartawan," kata Iptu Makmur, Kamis (31/3).

Iptu Makmur menuturkan, penangkapan ini berawal dari adanya surat pelaporan dari LSM IMBAS mengenai dugaan penyimpangan anggaran P2WKSS (Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni) tahun anggaran 2015 dan 2016. Penyimpangan anggaran diduga dilakukan Kades Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran. Namun, mengenai dugaan tersebut Kajari Cikarang telah melakukan konfirmasi dengan pihak desa dan telah selesai.

Tak lama, datang lagi surat kedua dari LSM IMBAS melalui oknum wartawan gadungan berinisial ME. Ia bertindak seolah-olah mau membantu supaya surat tersebut yang sudah dilayangkan ke kejaksaan dapat diselesaikan dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 50 juta.

Pelaku menakut-nakuti Kades dan memberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk memberikan sejumlah uang tersebut. Apabila tidak diberikan, maka surat tersebut tetap dikirim ke kejaksaan. Karena kades takut, akhirnya disepakati untuk bernegosiasi sebesar Rp 30 juta.

Pada saat yang sama, aksi ini dilaporkan oleh Sekretaris Desa Bantarjaya, Pebayuran, Ayi (47 tahun). Setelah meminta perlindungan hukum kepada pihak berwenang, pihak kades sepakat akan memberikan sejumlah uang yang diminta. Setelah ditentukan waktu dan tempatnya, terjadilah penyerahan uang sebesar Rp 5 juta kepada ketiga tersangka.

"Kedua anggota LSM IMBAS langsung ditangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Pebayuran sesaat setelah serah terima uang, berikut satu wartawan sebagai tim negosiasinya," kata Iptu Makmur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta, 3 buah ponsel, dan surat pelaporan dari LSM IMBAS yang ditujukan kepada Kepala Desa Bantarjaya. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses hukum.

Baca: 110 Kapal Cina Masuki Perairan Malaysia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement