REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Maraknya penjarahan hutan atau illegal logging di Taman Nasional (TN) Sembilang terus mendapat perhatian Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Ia mengatakan hal itu di depan anggota DPRD Sumsel pada rapat paripurna XV DPRD Sumsel, Kamis (31/3).
"Dari pemantauan di lapangan, ada sekitar 12 ribu hektare (ha) lebih hutan di Taman Nasional Sembilang telah dijarah," katanya.
Menurut Gubernur Sumsel, dari hasil temuan di lapangan, tim terpadu menemukan peralatan berat. "Ini menunjukkan bahwa aktivitas illegal logging tersebut dilakukan dengan sistematis, terencana dengan baik dan dibiayai aktor intelektual di belakangnya," kata Alex Noerdin.
Untuk mengatasi illegal logging di TN Sembilang, Gubernur Sumsel telah menerbitkan surat perintah untuk memberantas illegal logging bukan hanya di kawasan taman nasional yang terletak di pantai Timur Sumsel tersebut, juga di seluruh daerah di Sumsel, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Seharusnya Leonardo DiCaprio juga hadir di Taman Nasional Sembilang, namun bagaimana dia bisa hadir di Sumatera Selatan kalau hutan kita masih dijarah besar-besaran," ujar Alex Noerdin.
Pada Senin (23/8) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah menggelar rapat koordinasi penanggulangan illegal logging di Taman Nasional (TN) Sembilang. Rapat diikuti Pangdam II Sriwijaya Purwadi Mukson dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Joko Prastowo.
Dalam rapat yang berlangsung di Griya Agung tersebut juga hadir dua kepala daerah, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi. "Saya minta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengamanan hutan lindung nasional tersebut karena telah terjadi perambahan yang sudah sangat memprihatinkan, jadi harus segera diatasi," katanya.
Dalam rapat tersebut Gubernur Sumsel mendengarkan langsung laporan dari Kapolda Sumsel Joko Prastowo dan Pangdam II Sriwijaya Purwadi Mukson serta pihak-pihak terkait, juga menerima masukan dalam upaya mencegah illegal logging di Sumsel.
Gubernur Sumsel meminta agar aparat dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin bertindak tegas terhadap masyarakat yang menolak penertiban di kawasan hutan lindung tersebut.
Taman nasional Sembilang yang terletak dalam wilayah administratif Kabupaten Muba dan Kabupaten Banyuasin. Kawasan hutan lindung dengan luas 205.750 hektare ditetapkan sebagai taman nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 76/Kpts-II/2001.