REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polresta Depok mengungapkan selama bulan Maret 2016 berhasil menangkap sebanyak 31 penguna dan bandar narkoba.
Dari operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Depok, diungkapkan juga adanya modus baru dalam melakukan transaksi narkoba.
''Modusnya tergolong baru, yakni tukar tambah narkoba. Jika biasanya konsumen membeli barang elektronik atau ponsel dengan cara tukar tambah, kini narkoba pun bisa,'' ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono di Mapolresta Depok, Kamis (31/3).
Barang bukti yang disita yakni 407 gram ganja, dan 14 gram sabu. ''Mereka tertangkap saat sedang transaksi ataupun barter narkoba dengan cara tukar tambah. Misalnya, beli sabu tukar tambah dengan ganja. Ada juga yang beli ganja langsung. Ada juga pembeli dan penjual tak saling ketemu yakni transaksi melalui sms atau online,'' ungkap Dwiyono.
Dia mengutarakan, pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.290 orang dengan mengamankan 31 pelaku dan juga barang bukti. Trennya rata-rata pelaku berusia 30-40 tahun. ''Mereka dijerat dengan UU Penyalahgunaan Narkotika ancaman 15 tahun,'' tegas Dwiyono.