Kamis 31 Mar 2016 16:10 WIB

Dirjen PPMD : Masa Kerja Eks PNPM Selesai 2014

Dirjen PPMD Ahmad Erani melakukan press conference tentang mekanisme penyaluran dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Dirjen PPMD Ahmad Erani melakukan press conference tentang mekanisme penyaluran dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa (Kemendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Ahmad Erani menyatakan tidak pernah memutus kontrak kerja eks-fasilitator eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagai pendamping desa. Masa kerja mereka telah selesai sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhohoyono (SBY) berakhir.

 

“Masa kerja eks-PNPM telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014 sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 1000/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015,” ujar Ahmad Erani di Jakarta, kemarin.

 

Dia menjelaskan Kemendesa PDTT secara institusi tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses rekruitmen dan pengelolaan fasilitator eks-PNPM. Menurutnya PNPM merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah era SBY. Saat itu rekruitmen dan pengelolaan fasilitator program dilakukan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri. Seiring dengan implementasi mandat UU Nomor 6/2014 tentang Desa maka program tersebut juga berakhir. “Kalau programnya berakhir maka secara otomatis fasilitator PNMP juga berakhir pula tugasnya,” katanya.

 

Tahun 2015, lanjut Erani, eks fasilitator PNPM, diberikan kesempatan oleh Kemendesa menjadi pendamping desa karena dana desa terlanjur turun, sementara proses rekruitmen tenaga pendamping profesional belum selesai di tingkat provinsi.  Mereka diberikan kesempatan hingga 31 Desember 2015. Masa kerja ini kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2016 untuk melaksanakan kegiatan pengakhiran PNPM. “Jadi kalau ada yang bilang Kemendesa mezalimi eks-PNPM itu salah besar,” ujarnya.

 

Seperti diketahui polemik rekruitmen pendamping dana desa terus mencuat seiring tuntutan eks fasilitator PNPM yang ingin otomatis menjadi pendamping desa. Mereka menuding jika Kemendesa PPDT melakukan politisasi rekruitmen pendamping desa dengan sengaja memutus kontrak eks  fasilitator PNPM. Proses seleksi yang hendak dilakukan tahun 2016 ini juga dituding hanya sebagai alat untuk memasukkan kepentingan partai politik tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement