Kamis 31 Mar 2016 16:10 WIB

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kedatangan Agus disertai juga oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.

Agus mengungkapkan, penyampaian LHKPN ini satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK. Menurutnya, ini merupakan salah satu perwujudan gerakan revolusi mental BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus mengimbau kepada seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar laporan tepat waktu," ucap Agus di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Menurut Agus, kepatuhan terhadap regulasi bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, badan tersebut berstatus sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, menurutnya, kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan juga sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement