REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Purwanto S Abdullah di Kendari, Kamis (31/3) mengatakan, pada 2013 jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sebanyak 34 kasus. Kemudian pada 2014 meningkat drastis menjadi 54 kasus.
Selanjutnya, pada 2015, jumlah perkara Tipikor yang masuk berjumlah 57 kasus. Sementara hingga Maret 2016, Majelis Hakim Tipikor sedang menyidangkan 20 perkara korupsi walau pun proses persidangan Tipikor sudah dilakukan secara maraton.
"Minimnya anggota Majelis Hakim Tipikor, juga menjadi salah satu kendala dalam mempercepat proses persidangan," ujar Purwanto.
Adapun perkara korupsi dari 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, saat ini hanya ditangani Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 A Kendari. Para tersangka korupsi, seluruhnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Punggolaka Kendari. Akibatnya jumlah penghuni Rutan melebihi kapasitas.
Sejauh ini, hukuman tertinggi yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor kepada terpidana Korupsi, selama tujuh tahun penjara untuk kasus penggelapan dana pajak. Sementara pelaku korupsi di sekretariat KPU Kabupaten Konawe dan Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara, masing-masing divonis lima tahun penjara, dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara miliaran rupiah.




