REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasus korupsi di Provinsi Bali terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana data kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Pada bulan Desember ini saja sudah 22 berkas perkara korupsi yang masuk," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, yang juga membawahi PN Tipikor Denpasar, Jumat (6/12).
Ia menyebutkan bahwa pada awal beroperasi pada November 2011, Pengadilan Tipikor Denpasar menyidangkan tiga kasus. Selama 2012, kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor Denpasar mencapai 20 kasus.
"Kalau dihitung mulai diresmikan MA pada Februari 2012, maka kami sudah menangani 45 kasus korupsi di Bali," kata Hasoloan.
Kasus yang sampai saat ini masih dalam proses persidangan di Tipikor Denpasar, di antaranya korupsi PDAM Kabupaten Gianyar dengan tiga orang terdakwa, yakni Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum),Nyoman Nuka (Direktur Teknik), dan Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama).
Selain itu, kasus korupsi dana Komite Sekolah SMA Negeri 1 Semarapura dengan terdakwa I Nyoman Mudjarta (mantan kepala sekolah), korupsi pengadaan jaringan telepon mandiri (PABX) KSU Lestari Kabupaten Jembrana dengan terdakwa I Ketut Suardi (mantan manajer koperasi yang saat ini Caleg Partai Demokrat).
Untuk kasus yang baru masuk pada bulan Desember, jelas Hasoloan, adalah korupsi dana pembangunan balai suka duka di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan. "Berkas-berkas yang masuk pada bulan Desember, baru bisa mulai kami sidangkan tahun depan," katanya.