REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Magelang yang minim prestasi kerja bukan tidak mungkin menghadapi penundaan kenaikan pangkat.
"Karena kenaikan pangkat itu bukan hak melainkan bentuk penghargaan negara atas prestasi dan integritas PNS," kata Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina saat menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat kepada 179 PNS di lingkungan Pemkot Magelang, Jawa Tengah, Kamis (31/3).
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan seorang PNS menghadapi penurunan pangkat jika terbukti melanggar aturan tentang kepegawaian. Peningkatan kinerja, ujarnya, sebagai hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap PNS.
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan prestasi kerja. "Tidak hanya menuntut hak tetapi yang lebih penting mengutamakan kewajiban melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sungguh-sungguh," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Windarti meminta institusi terkait berperan aktif dalam pengurusan proses kenaikan pangkat PNS pemkot setempat, terutama untuk memudahkan dan mempercepat pengusulan kenaikan pangkat mereka kepada Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng.
Kepala Bidang Mutasi BKD Pemkot Magelang Syarifudin Hidayat mengatakan 266 pegawai telah diusulkan kenaikan pangkat mereka terhitung sejak 1 April 2016. Akan tetapi, terealisasi 179 orang, sedangkan 87 lainnya belum mendapatkan SK kenaikan pangkat.
"Masih dalam proses verifikasi di BKN," katanya.
Sebanyak 179 pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat itu, terdiri atas Golongan I tercatat 24 orang, Golongan II tercatat 77 orang, Golongan III tercatat 66 orang, dan Golongan IV tercatat 12 orang.
sumber : Antara
Advertisement