REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan surat pemberitahuan PPh orang pribadi tahunan secara elektronik bisa melakukannya hingga 30 April 2016 dan tidak dikenakan sanksi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, hal itu ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016.
Keputusan itu berisi tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi bagi yang menyampaikan SPT tahunan secara elektronik (e-filing dan e-SPT).
Melalui keputusan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, maka tidak terkena sanksi administrasi.
Salah satu penyebab terbitnya keputusan tersebut adalah karena terjadinya kendala teknis dalam sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis tersebut dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak atas antusiasme dalam melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara elektronik.
"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," ujar Mekar Satria Utama.