REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Ini informasi penting bagi warga perantaun yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai 1 April 2016 ini, pencetakan e-KTP yang hilang bisa dilakukan diluar daerah asal. Artinya, bisa dicetak didaerah lain.
"Hal ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri Nomor 9 tahun 2011, tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional," kata Agus Santosa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Boyolali, Rabu (30/3).
Menurut Agus, pencetakan e-KTP didaerah lain ini berlaku bagi masyarakat yang KTP-nya hilang di perantauan atau di daerah atau kabupaten/kota lain. Tanda bukti yang harus dilengkapi ketika akan mencetak e-KTP di daerah lain, Agus mengatakan, meliputi surat kehilangan dari kepolisian, serta surat Kartu Keluarga (KK).
Untuk itu, Disdukcapil berharap kepada masyarakat yang merantau ke luar daerah ke kabupaten/kota lain untuk selalu membawa foto kopy KK. Sehingga sewaktu–waktu e-KTP hilang, bisa di cetak di daerah perantauan tanpa harus pulang kembali ke daerah asal, untuk mengurus cetak ulang e–KTP.
Dia mengatakan, warga perantau yang kehilangan KTP tidak perlu repot kembali ke daerah asal untuk mencetak e-KTP. Tapi, cukup di cetak didaerah tempatnya berada saat itu. Misalnya, si A merantau sebagai tukang di Kota Bandung. Kebetulan e-KTP hilang di Bandung, maka dia tidak perlu pulang ke Boyolali dan bisa dicetak di Disdukcapil Kota Bandung dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian.
Hal yang sama, juga berlaku bagi e-KTP yang rusak. Agus mengatakan, e-KTP yang rusak bisa dicetak ulang di luar domisili dengan melampirkan KK. Tatacara penerbitan ulang e–KTP yang rusak dapat dilakukan dengan mengisi formulir penerbitan e-KTP ke instansi pelaksana di luar domisili.
Selain itu, yang bersangkutan juga melampirkan e–KTP yang rusak. Penerbitan e-KTP di luar domisili dimaksudkan untuk untuk mempercepat dan memudahkan kepemilikan e-KTP bagi seluruh penduduk wajib KTP.
Dalam waktu dekat, Disdukcapil mensosialisasikan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 kepada masyarakat dengan mengumpulkan RT masing-masing kecamatan. Dengan cara ini, dia berharap RT bisa mensosialisasikan kebijakan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 kepada warga masyarakat.