REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim satgas Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan seorang muncikari di salah satu hotel ternama di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (28/3) malam. Bersama si muncikari, petugas juga memboyong tiga perempuan yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, muncikari yang diamankan berinisial OP alias RI (27), warga Jalan Binjai Km 19. Sedangkan, ketiga perempuan yang dijualnya, yakni M (19) warga Jalan Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun, Medan.
"Tersangka menjual perempuan seharga Rp 2,2 juta per short time kepada lelaki hidung belang melalui media sosial," kata Helfi, Selasa (29/3).
Helfi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya praktik TPPO. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai konsumen dan menghubungi tersangka muncikari. Saat sudah menyepakati harga, tersangka dan petugas yang menyamar kemudian berjanji untuk bertemu di hotel tersebut.
"Penggerebekan pun dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga, tersangka sudah sering bertransaksi di TKP," ujar Helfi.
Saat ini, tersangka dan tiga korbannya telah berada di Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Selain keempatnya, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, uang Rp 1 juta dan dua lembar KTP.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Helfi.