REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indotama kembali diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas ketiga tersangka tersebut karena belum lengkap. Tiga tersangka tersebut yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi BP Migas, Djoko Harsono dan eks pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo.
"Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim. Berkas tiga tersangka," ujar Agung, saat dihubungi, Selasa (28/3).
Menurut Agung, penyerahan kembali berkas perkara tiga tersangka tersebut sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Seperti diketahui, saat ini penyidik telah menahan dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratmo belum ditahan karena masih dirawat di Singapura.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit investigasi kerugian negara yang mencapai Rp 35 triliun.