Selasa 29 Mar 2016 19:37 WIB

Polda Optimistis Berkas Jessica Segera P21

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya optimistis berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum masa perpanjangan penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso berakhir.

"Jadi penyidik dalam hal ini punya prediksi, Insya Allah dalam masa perpanjangan ketiga ini akan dinyatakan P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, Selasa (29/3).

Sementara terkait berkas yang akan dikembalikan, Iqbal mengatakan penyidik akan kembali melengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dicantumkan oleh JPU.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan Jessica Kumala Wongso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masa penahanan Jessica akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.

(Baca: Berkas tak Lengkap, Masa Penahanan Jessica Diperpanjang 30 Hari)

Sebelumnya pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengecam akan melaporkan polisi. Ancaman tersebut dilakukan jika polisi tidak bisa membuktikan Jessica bersalah namun sudah menahan kliennya selama 120 hari di dalam penjara.

Menanggapi hal tersebut, Iqbal mengaku tidak khawatir. Menurutnya silahkan saja pengacara melaporkan apa yang diinginkannya, karena mekanisme memang tidak melarang. Namun Iqbal menegaskan berkas perkara Jessica akan segera P21 setelah masa penahanan Jessica pun ditambah.

"Kami yakin. Insya Allah mudah-mudahan doa semuanya kebenaran mengungkap fakta-fakta jadi Insya Allah P21," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement